
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Penjaminan Mutu, mengamanatkan bahwa manajemen Mutu Perguruan tinggi dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai sebuah siklus yang dikenal dengan siklus PPEPP ( Pelaksanaan standar , Evaluasi pelaksanaan standar , Pengendalian pelaksanaan standar , dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P) . Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, tahap Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal
Dalam rangka manajemen mutu Universitas hindu Indonesia melaksanakan tahapan Evaluasi melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan setiap tahun sebagai salah satu bagian siklus PPEPP. Untuk tahun 2019, kegiatan AMI dilaksanakan Bulan Desember 2019 yang dilakukan pada seluruh Program Studi dan beberapa Unit lain di lingkungan UNHI .
Dalam Pelaksanaan AMI tahun 2019, LPMU sebagai lembaga pelaksana AMI melibatkan para auditor internal yang dimiliki UNHI. Sebagai langkah persiapan sebelum dilaksanakannya proses Audit, LPMU mengundang para auditor tersebut dalam pertemuan yang dilaksanakan di kampus UNHI pada Selasa (03/12/2019) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan Audit demi kelancaran pelaksanaan dan terfokusnya proses Audit.
Pertemuan dihadiri oleh para auditor yang diisi dengan diskusi mengenai beberapa hal umum tentang dasar pelaksanaan, konsep dan tujuan Audit Mutu Internal sampai pada hal-hal teknis dalam pelaksanaan audit seperti pembagian tugas auditor, pembahasan jadwal, berkaitan dengan standar dan penyamaan persepsi dalam hal kategori temuan yang mungkin dijumpai pada saat pelaksanaan audit.


One thought on “Penyamaan Persepsi Auditor AMI UNHI.”
Comments are closed.